Desa Gumantar merupakan salah satu desa dari 8 desa yang ada di wilayah Kecamatan Kayangan yang memiliki segudang peninggalan budaya yang hingga kini masih lestari. Dimana desa ini, dulunya merupakan pecahan dari desa Selengen.
Sejak berdirinya menjadi daerah otonom baru, dengan Surat Keputusan Bupati Lombok Barat, nomor: 1105 tahun 1998 silam, desa ini telah banyak melakukan perubahan, baik dalam bidang pemerintahan, pembangunan maupun dalam bidang kemasyarakatan.
Berdirinya Desa Gumantar ini, tidak terlepas dari perjuangan panjang para tokoh masyarakat di wilayah yang dikenal kental nuansa adat budaya lokal ini. Dimana di wilayah itu terdapat dua buah dusun tradisional yang memiliki peninggalan sejarah yang merupakan daya tarik yakni berupa Mesjid Kuno di Dusun Gumantar dan Bale Adat Pagalan di Dusun Dasan Beleq yang masih lestari hingga kini.
Pemberian nama Gumantar didasarkan atas gabungan dua suku kata yang saling berhubungan yakni kata ‘Guma’ singkatan dari ‘Gumana (Sengaja)’ dan kata ‘Antar’ yang berarti ‘Mengantar’. Jadi arti harfiah Gumantar adalah ‘Gumana Mengantar’ (Sengaja Mengantar).
Desa Gumantar yang memiliki luas 3.860 Ha dengan jumlah penduduk 5.942 jiwa,1.634 KK serta kepadatan penduduknya 0,729 /km itu, telah terbentuk secara resmi dengan Surat Keputusan Bupati Lombok Barat No. 1105/1997 sebagai Desa Persiapan, yang dikuatkan dengan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat No. 103 tahun 1998, maka sejak itu, Desa Gumantar secara otomatis juga resmi pisah dengan Desa Induknya Selengen.
Sejak berdirinya menjadi daerah otonom baru, dengan Surat Keputusan Bupati Lombok Barat, nomor: 1105 tahun 1998 silam, desa ini telah banyak melakukan perubahan, baik dalam bidang pemerintahan, pembangunan maupun dalam bidang kemasyarakatan.
Berdirinya Desa Gumantar ini, tidak terlepas dari perjuangan panjang para tokoh masyarakat di wilayah yang dikenal kental nuansa adat budaya lokal ini. Dimana di wilayah itu terdapat dua buah dusun tradisional yang memiliki peninggalan sejarah yang merupakan daya tarik yakni berupa Mesjid Kuno di Dusun Gumantar dan Bale Adat Pagalan di Dusun Dasan Beleq yang masih lestari hingga kini.
Pemberian nama Gumantar didasarkan atas gabungan dua suku kata yang saling berhubungan yakni kata ‘Guma’ singkatan dari ‘Gumana (Sengaja)’ dan kata ‘Antar’ yang berarti ‘Mengantar’. Jadi arti harfiah Gumantar adalah ‘Gumana Mengantar’ (Sengaja Mengantar).
Desa Gumantar yang memiliki luas 3.860 Ha dengan jumlah penduduk 5.942 jiwa,1.634 KK serta kepadatan penduduknya 0,729 /km itu, telah terbentuk secara resmi dengan Surat Keputusan Bupati Lombok Barat No. 1105/1997 sebagai Desa Persiapan, yang dikuatkan dengan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat No. 103 tahun 1998, maka sejak itu, Desa Gumantar secara otomatis juga resmi pisah dengan Desa Induknya Selengen.