Desa Labuhan Lalar

Desa Labuhan Lalar adalah desa pesisir yang ditempati oleh sekitar 200 keluarga nelayan yang berasal dari suku Bugis, Mandar, Makasar, dan Ende. Masyarakat pesisir di desa ini masih memegang teguh tradisi bahari sebagai kearifan lokal.
Desa Labuhan Lalar
Salah satu, ritual adat di Labuhan Lalar yang bersifat bahari adalah Nyelamak Dilaok (selamatan pantai atau sedekah laut) yang digelar setiap tahun. Tradisi ini mencerminkan rasa terima kasih nelayan atas rejeki yang didapatnya dari hasil laut. Masing-masing suku berkontribusi secara bersama-sama dalam pelaksanaan upacara tersebut, mulai dari pengadaan kerbau sebagai hewan kurban untuk upacara selamatan laut hingga pelaksanaan upacara.

Inti prosesi selamatan laut adalah malagak tikolok atau membuang kepala kerbau sebagai wujud rasa syukur para nelayan atas rezeki hasil tangkapan ikan sebagai sumber mata pencaharian mereka disertai harapan agar kesejahteraan para nelayan semakin meningkat. Ritual tersebut diawali dengan prosesi ngireh (mengarak kerbau) keliling kampung sekaligus sebagai pemberitahuan bahwa hewan itu akan dijadikan kurban pada upacara selamatan laut.

Setelah kerbau disembelih di pinggir pantai, daging kerbau dijadikan menu untuk makan bersama, termasuk para undangan. Sedangkan kepala kerbau akan dibuang ke laut sebagai persembahan. Pada malam hari, kepala kerbau diinapkan di sebuah tempat yang disebut matidor baka ngandakahang tikolok dan kepala kerbau dijaga oleh seorang sandro (dukun) dari Suku Mandar.

Pada prosesi itu juga dilakukan ritual ngumoh (membakar kemenyan/dupa) agar kepala kerbau tidak mengeluarkan bau dan terhindar dari roh jahat. Di pagi hari, kepala kerbau dan perlengkapan upacara dibawa dengan rakit yang berada di barisan terdepan diiringi ratusan perahu nelayan yang dihias dan diiringi oleh serone (sejenis terompet) dan gandah pancak (gendang pencak silat).

Setelah iring-iringan sampai di Gili Puyung, kepala kerbau diceburkan ke dalam laut oleh sandro. Setelah ritual ini, nelayan tidak diperbolehkan melaut selama sehari. Jika ada yang melanggar larangan dapat dijatuhi sanksi.

Click to comment